Email Phishing dan Laporan ke Aparat Hukum ITE

maksud menipu termasuk dalam kategori tindak pidana penyalahgunaan sistem elektronik dan informasi elektronik. Pasal-pasal dalam UU ITE mengatur larangan terhadap setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan akses ilegal terhadap sistem elektronik milik orang lain atau menyebarkan ... Berdasarkan Pasal 30 ayat (1) UU ITE tentang akses ilegal: Pelaku dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. Pasal 35 ayat (1) UU ITE mengatur tentang pemalsuan dokumen elektronik: Ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara. Jika aksi phising
Read More